Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » » Pasca Alih Fungsi SKB Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal

Pasca Alih Fungsi SKB Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal

Posted by SKB Bireuen on Kamis, 19 Mei 2016

Penerapan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sangat
berpengaruh terhadap kiprah Sanggar Kegiatan Belajar yang kini ditetapkan sebagai satuan pendidikan nonformal oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Banyak peluang sekaligus tantangan ketika urusan bidang pendidikan pemerintah kabupaten/kota hanya tiga yaitu pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini (PAUD), dan pendidikan nonformal.
Urusan bidang pendidikan di kabupaten/kota yang hanya tiga bidang saja, maka Dinas Pendidikan akan memiliki perhatian yang lebih besar terhadap pendidikan nonformal. Barangkali dulu ketika pendidikan menengah masih menjadi kewenangan kabupaten sangat menyita perhatian pejabat dinas, sehingga pendidikan nonformal kurang mendapatkan perhatian. Pendidikan formal yang meliputi satuan pendidikan SD, SMP dan SMA/SMK sangat menyita perhatian pihak Dinas Pendidikan.
Dari sisi anggaran pendidikan, APBD sektor pendidikan di kabupaten/kota yang sebesar minimal 20% dari keseluruhan APBD hanya akan digunakan oleh pendidikan dasar, PAUD dan pendidikan nonformal maka peluang pendidikan nonformal untuk mendapatkan alokasi anggaran yang lebih banyak daripada waktu sebelumnya. Jenjang pendidikan menengah biasanya menyerap alokasi anggaran yang tidak sedikit. Kuota yang ditinggalkan oleh pendidikan menengah ini yang bisa dijadikan peluang untuk diraih oleh pendidikan nonformal.
Sanggar Kegiatan Belajar sebagai satu-satunya satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di kabupaten/kota seharusnya bisa menyikapi perubahan kebijakan ini sebagai sebuah peluang besar. Memang ada beberapa kabupaten/kota yang memiliki lebih dari satu Sanggar Kegiatan Belajar, tapi tidak banyak hanya ada di antaranya di Kabupaten Banyumas, Kota Balikpapan, dan Kabupaten Jombang. Sebagai pelaku tunggal satuan pendidikan nonformal negeri, Sanggar Kegiatan Belajar bisa menjadi pusat penyelenggaraan program pendidikan nonformal yang didukung sepenuhnya dengan alokasi anggaran APBD kabupaten/kota.
Dukungan anggaran APBD untuk pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh Sanggar Kegiatan Belajar merupakan bentuk kehadiran negara atau pemerintah daerah pada program pendidikan nonformal. Jika Sanggar Kegiatan Belajar tidak diberikan alokasi anggaran yang memadai maka pemerintah daerah dianggap tidak mempedulikan warga masyarakat yang mengakses pendidikan nonformal melalui Sanggar Kegiatan Belajar. Terlebih pada era sekarang ini urusan pendidikan kabupaten kota hanya tiga, PAUD, pendidikan dasar dan pendidikan nonformal. Sangat memprihatinkan jika urusan pendidikan kabupaten/kota sudah dipersempit, pendidikan nonformal utamanya Sanggar Kegiatan Belajar masih kurang mendapatkan perhatian.
Namun demikian, Sanggar Kegiatan Belajar jangan hanya berpangku tangan menunggu dan menunggu. Kini waktunya Sanggar Kegiatan Belajar “menggoyang” wilayah kabupaten/kota dengan berbagai program pendidikan nonformal unggulan. Program unggulan adalah program yang dibutuhkan oleh masyarakat, oleh karena itu program tersebut berdasarkan data sasaran di kabupaten/kota.
Sanggar Kegiatan Belajar dapat mengembangkan program PAUD unggulan didukung dengan sarana prasarana yang dibiayai oleh pemerintah kabupaten/kota. Sanggar Kegiatan Belajar dapat mengembangkan program pendidikan kesetaraan yang berkualitas, dapat menyelenggarakan program kursus sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri, kursus bermutu dengan dukungan peralatan yang modern dan mutakhir. Semua ini sangat mungkin jika Sanggar Kegiatan Belajar mampu melakukan lobi dan pendekatan kepada pemangku kepentingan dimulai dari perencanaan anggaran di Dinas Pendidikan.
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) setelah beralihfungsi menjadi satuan pendidikan nonformal, maka posisinya di kabupaten/kota sejajar dengan Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Apalagi Sanggar Kegiatan Belajar merupakan satu-satunya satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh pemerintah, berbeda dengan SD dan SMP yang jumlah puluhan bahkan mungkin ratusan dalam satu kabupaten/kota.
Pada era pasca implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 posisi SKB lebih menjanjikan daripada masa lalu yang sering diabaikan oleh pejabat di daerah. Permendikbud nomor 4 Tahun 2016 semakin meneguhkan posisi Sanggar Kegiatan Belajar, tidak hanya menjadi jelas statusnya. Lebih dari itu, Sanggar Kegiatan Belajar telah memiliki payung hukum yang jelas sehingga tidak ada alasan lagi bagi pemerintah kabupaten/kota untuk tidak mempedulikan.
Ketidakpedulian pemerintah daerah terhadap Sanggar Kegiatan Belajar sejatinya sangat bergantung pada pamong belajar dan Kepala Sanggar Kegiatan Belajar.  Kepala Sanggar Kegiatan Belajar dan pamong belajarnya harus mampu meyakinkan perencana anggaran dan pemangku kepentingan untuk lebih memperhatikan Sanggar Kegiatan Belajar. Untuk meyakinkan pemangku kepentingan, sudah barang tentu Sanggar Kegiatan Belajar harus mempunyai rancangan program unggulan berbasis kebutuhan masyarakat.

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 SKB Bireuen. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Ijalnewbie and Zarqive Studio-Design