Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » » Akan Dialihfungsikan, SKB Bireuen dari UPT Jadi Satuan Pendidikan Non Formal

Akan Dialihfungsikan, SKB Bireuen dari UPT Jadi Satuan Pendidikan Non Formal

Posted by SKB Bireuen on Selasa, 24 Mei 2016

Koran Bireuen - Status Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Bireuen akan dialihfungsikan. Tak
lagi sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT), melainkan menjadi Satuan Pendidikan Non Formal. Alih fungsi itu memang harus dilaksanakan dalam dua tahun in,i sesuai Permendikbud No 4 tahun 2016 tentang alih fungsi SKB.
Hal itu dikatakan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen, Drs. M. Nasir, M.Pd, kepada KoranBireuen, Senin (23/5/2016) di ruang kerjanya. Dikatakannya, pengalihan status tersebut diatur dalam Permendikbud No 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Non Formal oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan pada 18 Februari 2016.
Setiap Kepala Daerah Kabupaten/ Kota dapat mengalihfungsikan UPTD SKB menjadi Satuan Pendidikan Nonformal berdasarkan usulan Kepala Dinas Pendidikan.  hal itu berdasarkan pedoman alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar tersebut menjadi Satuan Pendidikan Nonformal.
“Kalau tidak kita lakukan dalam dua tahun, maka pemerintah daerah harus menutup SKB tersebut,” sebut M. Nasir.
Dijelaskannya, bila nantinya telah dialihfungsikan, maka bisa diplotkan anggaran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP),  Otsus dan juga anggaran dari pusat lainnya. Kalau selama ini, hal tersebut tak bisa dilakukan. ”Nantinya, kepala SKB tersebut tak lagi pejabat struktural, melainkan pejabat fungsional, merupakan PNS guru pamong,” katanya.
Satuan PNF menyelenggarakan fungsi penyelenggaraan program percontohan pendidikan nonformal, pelaksanaan program pengabdian masyarakat di bidang PNF, pelaksanaan dan pembinaan hubungan kerjasama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat serta pelaksanaan administrasi pada Satuan PNF alih fungsi dari SKB.
Saat ini, katanya lagi, pihaknya sedang menyusun draf Perbup terkait alih fungsi SKB Bireuen.  “Kita akan tata kembali semua aset dan fasilitas yang ada di SKB, nantinya bisa dimanfaatkan sebaik mungkin untuk pelatihan-pelatihan  non formal,” ungkapnya.
Terkait rencana pembangunan pusat pelatihan tenaga pendidik di komplek SKB Bireuen kawasan Cot Gapu, M Nasir menjelaskan, itu untuk menyahuti kekurangan ruangan yang representatif untuk tempat pelatihan atau berkumpulannya ratusan guru serta tenaga pendidik non formal.
Dengan adanya pusat pelatihan tersebut, katanya, maka segala kegiatan dan pelatih bisa dilaksanakan di tempat tersebut.
Gedung Pusat pelatihan tenaga pendidik dengan berkapasitas 300 orang. Pusat pelatihan bagi tersebut dibangun dengan menggunakan dana Otsus 2016 dengan anggaran lebih kurang Rp900 juta. (Sumber : www.koranbireuen.com - Ihkwati)

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 SKB Bireuen. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Ijalnewbie and Zarqive Studio-Design